Perpindahan mahasiswa ke Unsika diatur oleh Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana Universitas Singaperbangsa Karawang. Perpindahan mahasiswa dapat dilakukan dari program studi lain di Unsika atau dari perguruan tinggi lain di Indonesia.
Syarat Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Syarat Perpindahan Mahasiswa dari Program Studi Lain di Unsika
Syarat
perpindahan mahasiswa dari program studi lain di Unsika adalah:
- mahasiswa berasal dari salah satu program
sarjana di Fakultas Teknik, terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi
(PDDikti), dan berstatus aktif;
- program studi asal memiliki izin
operasional dan status akreditasi yang masih berlaku serta minimal sama dengan
status akreditasi yang dimiliki oleh program studi sarjana teknik elektro
Unsika pada saat pengajuan perpindahan;
- telah mengikuti pendidikan di program
studi asal minimal selama 2 (dua) semester dengan indeks prestasi kumulatif
(IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);
- tidak pernah melakukan pelanggaran
terhadap tata tertib di Fakultas Teknik/program studi asal;
- tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan
terlarang lainnya;
- masih terdapat sisa daya tampung
penerimaan mahasiswa baru pada tahun akademik saat mahasiswa mengajukan
perpindahan;
- tidak mengubah nisbah dosen dan mahasiswa
lebih dari 10% dari nisbah awal; dan
- hasil konversi mata kuliah dan indeks
prestasi dari program studi asal ke program studi sarjana teknik elektro masih
memungkinkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi sampai dengan 7 (tujuh) tahun
akademik terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa Unsika.
Syarat Perpindahan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Lain
Secara umum,
Fakultas Teknik tidak menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.
Namun, perpindahan dari perguruan tinggi lain ke program studi sarjana teknik
elektro Unsika dapat dilakukan dengan alasan yang sangat kuat, dapat
dipertanggungjawabkan, dan tidak berkaitan dengan kinerja akademik.
Syarat perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain adalah:
- mahasiswa berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN), terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), dan berstatus aktif;
- program studi asal memiliki izin operasional dan status akreditasi yang masih berlaku serta minimal sama dengan status akreditasi yang dimiliki oleh program studi sarjana teknik elektro Unsika pada saat pengajuan perpindahan;
- program studi asal merupakan program
sarjana yang berada pada cabang ilmu yang berdekatan dengan program studi
sarjana teknik elektro sesuai dengan keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- kurikulum program studi asal relevan atau
setara dengan kurikulum program studi sarjana teknik elektro Unsika yang sedang
berjalan;
- telah mengikuti pendidikan di perguruan
tinggi asal selama minimal 2 (dua) semester dan maksimal 6 (enam) semester
dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- tidak pernah melakukan pelanggaran tata
tertib di perguruan tinggi asal;
- tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan
terlarang lainnya;
- masih terdapat sisa daya tampung
penerimaan mahasiswa baru pada tahun akademik saat mahasiswa mengajukan
perpindahan;
- tidak mengubah nisbah dosen dan mahasiswa
lebih dari 10% dari nisbah awal;
- memiliki alasan pindah perguruan tinggi yang sangat kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak
berkaitan dengan kinerja akademik;
- hasil konversi mata kuliah dan indeks
prestasi dari program studi asal ke program studi sarjana teknik elektro masih
memungkinkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi sampai dengan 7 (tujuh) tahun
akademik terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi asal;
dan
- membayar biaya yang telah ditetapkan.
Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Penerimaan
mahasiswa pindahan dilakukan satu kali setahun secara tentatif sebelum tahun
akademik berjalan. Tata cara penerimaan mahasiswa pindahan dari program studi
lain di Fakultas Teknik adalah:
- mahasiswa mengajukan permohonan pindah
program studi secara tertulis dengan melampirkan transkrip akademik terakhir
kepada Dekan;
- Dekan menugaskan koordinator program studi
untuk melakukan analisis kelengkapan persyaratan, konversi mata kuliah, dan
indeks prestasi;
- Koordinator program studi melakukan
analisis kelengkapan persyaratan dan konversi mata kuliah berdasarkan
kesetaraan capaian pembelajaran mata kuliah dan materi pembelajaran;
- jika diperlukan, Koordinator program studi
dapat melakukan wawancara langsung dengan pemohon;
- Koordinator program studi melaporkan hasil
analisis kelengkapan persyaratan dan konversi mata kuliah dan indeks prestasi
kepada Dekan;
- jika seluruh syarat telah terpenuhi, Dekan
mengeluarkan surat persetujuan pindah program studi;
- jika ada syarat yang tidak terpenuhi,
Dekan mengeluarkan surat penolakan pindah program studi;
- mahasiswa mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Rektor Unsika;
- permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum masa registrasi pada awal tahun akademik;
- permohonan dilengkapi dengan melampirkan surat
persetujuan pindah dari dekan dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
- jika permohonan diterima, Rektor
menetapkan perpindahan mahasiswa ke program studi sarjana teknik elektro; dan
- jika permohonan tidak diterima, Rektor mengeluarkan surat balasan atas permohonan perpindahan program studi kepada mahasiswa dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Teknik.
Tata cara perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain adalah:
- pemohon mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Rektor Unsika;
- permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum masa registrasi pada awal tahun akademik;
- permohonan dilengkapi dengan melampirkan:
- kartu hasil studi asli atau foto kopi yang
telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal dari semester satu sampai dengan
semester terakhir;
- transkrip akademik sementara yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi asal yang
menunjukkan IPK;
- surat keterangan tidak pernah melakukan
pelanggaran akademik dari perguruan tinggi asli;
- surat persetujuan pindah dari pimpinan
perguruan tinggi asal;
- surat keterangan bebas narkoba dari rumah
sakit pemerintah;
- surat yang menjelaskan alasan perpindahan
perguruan tinggi;
- Rektor meminta pertimbangan kepada Dekan
mengenai permohonan pindah ke salah satu program studi yang dituju;
- Dekan menugaskan koordinator program studi
untuk melakukan analisis kelengkapan persyaratan, konversi mata kuliah, dan
indeks prestasi;
- Koordinator program studi melakukan
analisis kelengkapan persyaratan serta konversi mata kuliah berdasarkan
kesetaraan capaian pembelajaran mata kuliah dan materi pembelajaran;
- jika diperlukan, Koordinator program studi
dapat melakukan wawancara langsung dengan pemohon;
- Koordinator program studi melaporkan hasil
analisis konversi mata kuliah dan indeks prestasi kepada Dekan;
- jika seluruh syarat telah terpenuhi, Dekan
mengirimkan surat rekomendasi pindah program studi kepada Rektor;
- jika ada syarat yang tidak terpenuhi,
Dekan mengirimkan surat penolakan pindah program studi kepada Rektor;
- Rektor menetapkan permohonan pindah
mahasiswa atas pertimbangan Dekan;
- jika permohonan diterima, Rektor
menetapkan perpindahan mahasiswa ke program studi sarjana teknik elektro; dan
- jika permohonan tidak diterima, Rektor mengeluarkan surat balasan atas permohonan perpindahan program studi kepada mahasiswa dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Teknik.