Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Perpindahan mahasiswa ke Unsika diatur oleh Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana Universitas Singaperbangsa Karawang. Perpindahan mahasiswa dapat dilakukan dari program studi lain di Unsika atau dari perguruan tinggi lain di Indonesia.

Syarat Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Syarat Perpindahan Mahasiswa dari Program Studi Lain di Unsika

Syarat perpindahan mahasiswa dari program studi lain di Unsika adalah:

  1. mahasiswa berasal dari salah satu program sarjana di Fakultas Teknik, terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), dan berstatus aktif;
  2. program studi asal memiliki izin operasional dan status akreditasi yang masih berlaku serta minimal sama dengan status akreditasi yang dimiliki oleh program studi sarjana teknik elektro Unsika pada saat pengajuan perpindahan;
  3. telah mengikuti pendidikan di program studi asal minimal selama 2 (dua) semester dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di Fakultas Teknik/program studi asal;
  5. tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;
  6. masih terdapat sisa daya tampung penerimaan mahasiswa baru pada tahun akademik saat mahasiswa mengajukan perpindahan;
  7. tidak mengubah nisbah dosen dan mahasiswa lebih dari 10% dari nisbah awal; dan
  8. hasil konversi mata kuliah dan indeks prestasi dari program studi asal ke program studi sarjana teknik elektro masih memungkinkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi sampai dengan 7 (tujuh) tahun akademik terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa Unsika.

 

Syarat Perpindahan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Lain

Secara umum, Fakultas Teknik tidak menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Namun, perpindahan dari perguruan tinggi lain ke program studi sarjana teknik elektro Unsika dapat dilakukan dengan alasan yang sangat kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berkaitan dengan kinerja akademik.

Syarat perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain adalah:

  1. mahasiswa berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN), terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), dan berstatus aktif;
  2. program studi asal memiliki izin operasional dan status akreditasi yang masih berlaku serta minimal sama dengan status akreditasi yang dimiliki oleh program studi sarjana teknik elektro Unsika pada saat pengajuan perpindahan;
  3. program studi asal merupakan program sarjana yang berada pada cabang ilmu yang berdekatan dengan program studi sarjana teknik elektro sesuai dengan keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  4. kurikulum program studi asal relevan atau setara dengan kurikulum program studi sarjana teknik elektro Unsika yang sedang berjalan;
  5. telah mengikuti pendidikan di perguruan tinggi asal selama minimal 2 (dua) semester dan maksimal 6 (enam) semester dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  6. tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di perguruan tinggi asal;
  7. tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;
  8. masih terdapat sisa daya tampung penerimaan mahasiswa baru pada tahun akademik saat mahasiswa mengajukan perpindahan;
  9. tidak mengubah nisbah dosen dan mahasiswa lebih dari 10% dari nisbah awal;
  10. memiliki alasan pindah perguruan tinggi yang sangat kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berkaitan dengan kinerja akademik;
  11. hasil konversi mata kuliah dan indeks prestasi dari program studi asal ke program studi sarjana teknik elektro masih memungkinkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi sampai dengan 7 (tujuh) tahun akademik terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi asal; dan
  12. membayar biaya yang telah ditetapkan.

Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan satu kali setahun secara tentatif sebelum tahun akademik berjalan. Tata cara penerimaan mahasiswa pindahan dari program studi lain di Fakultas Teknik adalah:

  1. mahasiswa mengajukan permohonan pindah program studi secara tertulis dengan melampirkan transkrip akademik terakhir kepada Dekan;
  2. Dekan menugaskan koordinator program studi untuk melakukan analisis kelengkapan persyaratan, konversi mata kuliah, dan indeks prestasi;
  3. Koordinator program studi melakukan analisis kelengkapan persyaratan dan konversi mata kuliah berdasarkan kesetaraan capaian pembelajaran mata kuliah dan materi pembelajaran;
  4. jika diperlukan, Koordinator program studi dapat melakukan wawancara langsung dengan pemohon;
  5. Koordinator program studi melaporkan hasil analisis kelengkapan persyaratan dan konversi mata kuliah dan indeks prestasi kepada Dekan;
  6. jika seluruh syarat telah terpenuhi, Dekan mengeluarkan surat persetujuan pindah program studi;
  7. jika ada syarat yang tidak terpenuhi, Dekan mengeluarkan surat penolakan pindah program studi;
  8. mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor Unsika;
  9. permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa registrasi pada awal tahun akademik;
  10. permohonan dilengkapi dengan melampirkan surat persetujuan pindah dari dekan dan surat keterangan bebas narkoba dari  rumah sakit pemerintah;
  11. jika permohonan diterima, Rektor menetapkan perpindahan mahasiswa ke program studi sarjana teknik elektro; dan
  12. jika permohonan tidak diterima, Rektor mengeluarkan surat balasan atas permohonan perpindahan program studi kepada mahasiswa dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Teknik.

Tata cara perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain adalah:

  1. pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor Unsika;
  2. permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa registrasi pada awal tahun akademik;
  3. permohonan dilengkapi dengan melampirkan:
    1. kartu hasil studi asli atau foto kopi yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal dari semester satu sampai dengan semester terakhir;
    2. transkrip akademik sementara yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi asal yang menunjukkan IPK;
    3. surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dari perguruan tinggi asli;
    4. surat persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal;
    5. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
    6. surat yang menjelaskan alasan perpindahan perguruan tinggi;
  4. Rektor meminta pertimbangan kepada Dekan mengenai permohonan pindah ke salah satu program studi yang dituju;
  5. Dekan menugaskan koordinator program studi untuk melakukan analisis kelengkapan persyaratan, konversi mata kuliah, dan indeks prestasi;
  6. Koordinator program studi melakukan analisis kelengkapan persyaratan serta konversi mata kuliah berdasarkan kesetaraan capaian pembelajaran mata kuliah dan materi pembelajaran;
  7. jika diperlukan, Koordinator program studi dapat melakukan wawancara langsung dengan pemohon;
  8. Koordinator program studi melaporkan hasil analisis konversi mata kuliah dan indeks prestasi kepada Dekan;
  9. jika seluruh syarat telah terpenuhi, Dekan mengirimkan surat rekomendasi pindah program studi kepada Rektor;
  10. jika ada syarat yang tidak terpenuhi, Dekan mengirimkan surat penolakan pindah program studi kepada Rektor;
  11. Rektor menetapkan permohonan pindah mahasiswa atas pertimbangan Dekan;
  12. jika permohonan diterima, Rektor menetapkan perpindahan mahasiswa ke program studi sarjana teknik elektro; dan
  13. jika permohonan tidak diterima, Rektor mengeluarkan surat balasan atas permohonan perpindahan program studi kepada mahasiswa dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Teknik.